Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RT RW

30 April 2014 18:45:19  Desa Digital  221 Kali Dibaca 

 

NGADIREJORT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 50 KK atau lebih untuk desa Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh atau Kepala Desa.

Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar. 

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas : 

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar. 

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara 
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara 

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Di Desa Ngadirejo sendiri terdapat 15 RT dan 3 RW yang tersebar di 3 Dusun yaitu sebagai berikut :

1. Dusun Gembloraseh atau RW 01 sebanyak 4 RT.

2. Dusun Jetis atau RW 02 sebanyak 5 RT.

3. Dusun Tawangsari atau RW 03 sebanyak 6 RT.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Ngadirejo Rengel

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

02 November 2022 | 205 Kali
Pembagian Sertifikat Tanah Gelombang 2
24 Oktober 2022 | 156 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha Peninjauan Lapangan
22 Oktober 2022 | 163 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
15 Oktober 2022 | 123 Kali
Sedekah Bumi Dusun Tawangsari
13 Oktober 2022 | 224 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha
09 Oktober 2022 | 165 Kali
Sedekah Bumi Dusun Jetis
05 Oktober 2022 | 174 Kali
Sedekah Bumi Gembloraseh
29 Juli 2013 | 512 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 323 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 306 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 280 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 263 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 244 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 241 Kali
LINMAS
29 Juli 2013 | 218 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 234 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 221 Kali
RT RW
30 April 2014 | 180 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 September 2022 | 133 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
22 April 2014 | 186 Kali
Usaha Mikro Kecil & Menengah
30 April 2014 | 241 Kali
LINMAS

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Tambangan NO 01
Desa : Ngadirejo
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : ngadirejopemdes.rgl@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:36
    Kemarin:193
    Total Pengunjung:85.246
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.63.87
    Browser:Mozilla 5.0