SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA NGADIREJO KECAMATAN RENGEL KABUPATEN TUBAN
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melakukan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan
yang ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan
permusyawaratan ditingkat desa guna menampung aspirasi yang
berkembang pada masyarakat Desa dan dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, demokratis, dan
bertanggung jawab serta dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan
serta partisipatif ditingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta
meningkatkan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat.
A. BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
B. BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus
untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis
dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
lainnya
Berikut ini Susunan Organisasi Badan Permusyawaratn Desa
Nama Badan Permusyawaratan Desa Ngadirejo
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Lasiran |
Ketua |
2 |
Sri Cahyati Andriyani |
Wakil Ketua |
3 |
Sujito |
Sekretaris |
4 |
Suciati Kristiana Ningrum |
Anggota |
5 |
Hasan Abdurrokim |
Anggota |
6 |
Muriyati |
Anggota |
7 |
Rodhiyah |
Anggota |