Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Karang Taruna

30 April 2014 18:44:28  Desa Digital  220 Kali Dibaca 

 

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna Desa Ngadirejo yang selanjutnya disebut Wahana Abdi Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

 

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

 

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun:

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Ngadirejo Rengel

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

02 November 2022 | 190 Kali
Pembagian Sertifikat Tanah Gelombang 2
24 Oktober 2022 | 145 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha Peninjauan Lapangan
22 Oktober 2022 | 148 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
15 Oktober 2022 | 106 Kali
Sedekah Bumi Dusun Tawangsari
13 Oktober 2022 | 210 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha
09 Oktober 2022 | 149 Kali
Sedekah Bumi Dusun Jetis
05 Oktober 2022 | 157 Kali
Sedekah Bumi Gembloraseh
29 Juli 2013 | 491 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 305 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 287 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 266 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 248 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 232 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 228 Kali
LINMAS
18 September 2022 | 112 Kali
Jalan Sehat Pemdes Ngadirejo dan Forkompimka
15 September 2022 | 120 Kali
Pembagian Sertifikat Tanah
30 April 2014 | 185 Kali
Gapoktan
13 Oktober 2022 | 210 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha
22 Oktober 2022 | 148 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
30 April 2014 | 232 Kali
Peta Desa
24 Agustus 2016 | 305 Kali
Visi dan Misi

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Tambangan NO 01
Desa : Ngadirejo
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : ngadirejopemdes.rgl@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:80
    Total Pengunjung:81.280
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:23.20.220.59
    Browser:Tidak ditemukan