Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

30 April 2014 18:39:07  Desa Digital  182 Kali Dibaca 

 

NGADIREJO; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. Pemberdayaan masyarakat;
  2. Peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan;
  4. Peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan

Struktur Kepengurusan LPMD

Nama Anggota LPMD Desa Ngadirejo Kec. Rengel Kab. Tuban.

Periode 2019 - 2025

NO.

NAMA

JABATAN

1.

TOMO

Ketua

2.

MOCHAMMAD SHOLEH

Sekretaris

3.

NURUL HUDA

Bendahara

4.

KASMARI

Bidang  Pendidikan Pemuda, Olahraga dan Kesenian 

5.

SUMALI

Bidang Ekonomi dan Pembangunan

6.

RIYONO

Bidang Agama dan Kesejahteraan Masyarakat 

7.

ROSHIDA WAHYU MULYANINGTYAS

Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Ngadirejo Rengel

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

02 November 2022 | 190 Kali
Pembagian Sertifikat Tanah Gelombang 2
24 Oktober 2022 | 145 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha Peninjauan Lapangan
22 Oktober 2022 | 148 Kali
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
15 Oktober 2022 | 106 Kali
Sedekah Bumi Dusun Tawangsari
13 Oktober 2022 | 210 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha
09 Oktober 2022 | 149 Kali
Sedekah Bumi Dusun Jetis
05 Oktober 2022 | 157 Kali
Sedekah Bumi Gembloraseh
29 Juli 2013 | 491 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 306 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 287 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 266 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 248 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 232 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 228 Kali
LINMAS
20 April 2014 | 176 Kali
Peternakan
30 April 2014 | 220 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 203 Kali
RKP Desa
24 Agustus 2016 | 306 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 232 Kali
Peta Desa
24 Oktober 2022 | 145 Kali
Lomba Tuban Kinarya Nugraha Peninjauan Lapangan
20 April 2014 | 176 Kali
BUM Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Tambangan NO 01
Desa : Ngadirejo
Kecamatan : Rengel
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62371
Telepon :
Email : ngadirejopemdes.rgl@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:96
    Kemarin:80
    Total Pengunjung:81.296
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.229.122.112
    Browser:Tidak ditemukan