NGADIREJO;Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas,
Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA | |||
DESA NGADIREJO KECAMATAN RENGEL KABUPATEN TUBAN | |||
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | LASIRAN | KETUA | DUSUN GEMBLORASEH |
2 | SRI CAHYATI ANDRIYANI | WAKIL | DUSUN TAWANGSARI |
3 | SUJITO | SEKRETARIS | DUSUN JETIS |
4 | HASAN ABDURROKIM | ANGGOTA | DUSUN JETIS |
5 | RODHIYAH | ANGGOTA | DUSUN GEMBLORASEH |
6 | SUCIATI KRISTIANA NINGRUM | ANGGOTA | DUSUN GEMBLORASEH |
7 | MURIYATI | ANGGOTA | DUSUN TAWANGSARI |